• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Media Online Wajib Terdaftar PSE, Angga : Bentuk Komitmen Perangi Judol dan Konten Negatif

    Kamis, 20 Februari 2025, Februari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-02-21T01:03:00Z


    KuninganPresiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengadakan pertemuan bersama jajaran Menteri Koordinator (Menko) dan menteri di bawah naungan Menko. Pertemuan ini membahas berbagai isu penting, salah satunya adalah penanganan judi online (Judol) yang semakin marak.


    Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memerangi judi online. Salah satu langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara lebih tegas upaya pemberantasan judi online.


    Merespon langkah Prabowo Subianto tersebut, Angga Sulistiono, salah satu mahasiswa jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Al-Ihya kepada kuningansatu.com, Kamis (20/02/2025) mengatakan sangat mendukung langkah pemerintah tersebut dengan sangat positif.


    Sebagai mahasiswa di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi khususnya, Angga menyadari bahwa banyak regulasi yang harus dipatuhi penyelenggara sistem elektronik, salah satunya yang tertuang pada Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 dengan perubahanya yakni Permenkominfo Nomor 10 tahun 2021.


    Berdasarkan regulasi tersebut khususnya pasal 2 ayat 1 dan pasal 2 ayat 2 point b, kata Angga, bahwa website media online yang saat ini banyak beredar termasuk ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib melakukan pendaftaran.



    Lebih lanjut Angga juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memerangi judol dan konten negatif, maka sudah selayaknya media online yang saat ini ada perlu didaftarkan di Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Tata Kelola Aptika sebagai salah satu PSE lingkup private.


    Angga juga menjelaskan, bahwa untuk terdaftar sebagai PSE yang resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka media online harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki Badan Hukum berbentuk PT dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 63122 sesuai dengan yang dipersyaratkan.


    Kemudian, kata Angga, badan hukum yang menjadi landasan usaha bagi media online juga harus sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk dapat memproses perizinan berusaha ke Kemenkominfo.


    "Telah terdaftarnya media online sebagai PSE merupakan bukti komitmen mendukung program pemerintah dalam memerangi judol dan konten negatif," kata Angga.


    Melihat fenomena perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat khususnya di bidang media online, Angga mengajak kepada pemilik media online yang ada khususnya di Kabupaten Kuningan untuk menempuh regulasi yang ada demi terwujudnya program pemerintah dalam memerangi judol dan konten negatif.


    "Kalau saya lihat, di Kabupaten Kuningan ini baru beberapa sistem elektronik khususnya media online saja yang sudah menempuh proses PSE sesuai dengan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020," ungkap Angga.


    Demi terwujudnya program pemerintah dalam memerangi judol dan konten negatif Angga berharap semua penyelenggara sistem elektronik khususnya di Kabupaten Kuningan, lebih khusus lagi pegiat media online dapat segera mendaftarkan dirinya sesuai dengan regulasi yang ada.


    "Bagaimana kita akan memerangi judol dan konten negatif, sementara kita sendiri belum terverifikasi sebagai sistem elektronik yang berkomitmen memerangi judol dan konten negatif," tandas Angga.


    (red)

    Komentar

    Tampilkan

    • Media Online Wajib Terdaftar PSE, Angga : Bentuk Komitmen Perangi Judol dan Konten Negatif
    • 0

    Terkini