• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Ketua FMPK : Mengundurkan Diri Secara Sukarela, Atau Diberhentikan Secara Terhina

    Kamis, 13 Februari 2025, Februari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-02-20T03:50:35Z


    Kuningan
    - Terkuaknya tindakan amoral yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari FRAKSI PKB membuat kaget, shock, sekaligus miris warga Kuningan.


    Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan, salah satu elemen yang mengawal kasus ini, menyatakan, kekecewaan dan kegelisahannya, terlebih penanganan untuk permasalahan ini dinilai terlalu berlarut-larut.


    "Bagaimana tidak kecewa, anggota DPRD yang kiprahnya baru memasuki 100 hari sejak pelantikan, jangankan menunjukkan kinerja dan khidmatnya untuk rakyat, yang ada masyarakat Kuningan, khususnya konstituen pemilih justru disuguhi dengan tindakan memalukan yang mencoreng instutisi DPRD, utamanya PKB, partai berbasis Islam yang mencalonkan oknum anggota dewan tersebut," ujar Ketua FMPK Ade Supriadi kepada kuningansatu.com, Kamis 13/2/2025.


    Sebagai bagian dari elemen masyarakat Kuningan Ade mengungkapkan, ada kewajiban bagi FMPK untuk menjaga nilai-nilai etika yang harus dijunjung tinggi oleh para pemimpin dan pejabat publik termasuk anggota dewan di wilayah Kuningan.


    "Seorang pemimpin atau wakil rakyat tentu punya kewajiban untuk fokus mengurus dan mencari solusi dari setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat atau konstituennya. Nah, bagaimana mau mengurus masalah warganya kalau dirinya sendiri harus sibuk dan fokus mengurus persoalan yang melilit dirinya sendiri," ungkap Ade.


    Perselingkuhan ini merupakan sikap asusila yang tidak bisa ditolelir bagi seorang wakil rakyat. Selain melanggar ajaran agama manapun, perbuatan memalukan ini juga bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, Peraturan Pemerintah Daerah, Tata Tertib dan Kode Etik Anggota Dewan, serta AD/ART Partai.


    "Jadi hampir semua rambu-rambu sudah ditabrak oleh oknum anggota dewan tersebut. Lantas, atas dasar apa yang bisa dibenarkan untuk mempertahankan pemimpin yang sudah menabrak landasan hukum dan moral yang paling mendasar bagi seorang wakil rakyat," papar Ade.


    Ade menegaskan, bagi FMPK temuan-temuan dan fakta-fakta yang muncul di lapangan, tuntutan dan aksi-aksi yang dilakukan oleh elemen mahasiswa, ormas, dan berbagai tokoh masyarakat sudah cukup menjadi alasan bagi oknum anggota dewan untuk mengundurkan diri secara sukarela. Jangan sampai harus menunggu diberhentikan dengan cara yang terhina.


    (roy)

    Komentar

    Tampilkan

    • Ketua FMPK : Mengundurkan Diri Secara Sukarela, Atau Diberhentikan Secara Terhina
    • 0

    Terkini