• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Kasus PHK Karyawan Grage Sangkan, Andika : Melanggar Undang Undang

    Kamis, 27 Februari 2025, Februari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T06:16:18Z


    Kuningan - Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa dilakukan semena mena, ada aturan tertentu yang jelas dan harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang akan melakukan pemecatan terhadap para pekerja (karyawan).


    Menurut Pasal 151 ayat (1) Undang - Undang tentang ketenagakerjaan (yang kemudian diperbaharui dalam UU Cipta Kerja) PHK harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak atau melalui prosedur yang sah, Jika pemecatan dilakukan secara sepihak, maka pekerja berhak menuntut untuk dipekerjakan kembali.


    Andika Ramadhan yang tergabung dalam komunitas New Padjadjaran Institute menyoroti hal ini sebagai tindak pelanggaran Undang - Undang yang sangat jelas.


    "Jika pemecatan dilakukan secara sepihak dan dengan tanpa alasan yang sah menurut Undang - Undang, maka perusahaan terkait semestinya dikenakan sanksi administratif dan denda, dan kami melihat bahwa yang dilakukan manajemen Grage Sangkan Kuningan selain batal demi Hukum jelas melanggar Undang-Undang," kata Andika kepda kuningansatu.com, Kamis (17/02/2025).


    Dilansir dari portal berita kuningan.pikiran-rakyat.com kasus pemecatan terhadap Anih Qonaah Widyapura oleh manajemen Grage Sangkan Resort & Spa di Kuningan yang setelah 26 Tahun mengabdi dipecat tanpa alasan yang jelas pada 4 oktober 2024, hanya karena menyampaikan keluhan pelanggan mengenai penurunan fasilitas dan kebersihan hotel dalam forum briefing pagi.


    Ironisnya, tindakan yang seharusnya menjadi masukan yang konstruktif bagi perusahaan justru dianggap sebagai sikap "Frontal" oleh manajemen. Andika mengatakan pemaknaan yang sangat salah, apabila suatu kritik dibalas dengan suatu ancaman atau bahkan ultimatum (pemecatan). 


    PHK sepihak tanpa adanya surat peringatan dan pesangon bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga ilegal, Dalam kasus PHK tersebut seharusnya terlampir Surat Peringatan sebagaimana : 

    Surat Peringatan

    1. Pasal 161 : Surat peringatan harus memuat

    Alasan pemecatan.

    Waktu dan tanggal pemecatan.


    Hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.


    2. Pasal 162 : Surat peringatan harus disampaikan kepada pekerja secara langsung atau melalui pos


    Kasus PHK yang dilakukan manajemen Grage Sangkan Kuningan menjadi cerminan bahwa setiap perusahaan perlu menghormati hak - hak pekerja dan menjalankan prosedur ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    "Pekerja bukanlah komoditas yang dapat diperlakukan semena - mena, mereka memiliki hak untuk didengar dan diperlakukan secara adil. Langkah Hukum yang dilakukan Anih Qonaah Widyapura menjadi pelajaran bagi perusahaan lain yang berada di Kabupaten Kuningan untuk lebih menghargai kontribusi dan hak hak pekerja," tegas Andika.


    (red)

    Komentar

    Tampilkan

    • Kasus PHK Karyawan Grage Sangkan, Andika : Melanggar Undang Undang
    • 0

    Terkini