
![]() |
Ketua DPP PKB, Yanuar Prihatin |
Kasus ini telah menjadi begitu viral dan menjadi contoh bukti betapa buruknya integritas dan moralitas anggota legislatif.
Ketua DPP PKB Yanuar Prihatin melalui siaran pers nya, Kamis (20/02/2025) menyatakan bahwa kasus semacam ini telah mencoreng nama baik lembaga legislatif, moralitas politisi dan bisa mengundang prasangka buruk masyarakat terhadap kualitas moral para pejabat publik secara keseluruhan baik di legislatif maupun eksekutif.
"PKB sendiri sangat kecewa dengan perilaku anggota legislatif semacam ini yang telah merusak citra partai dan menurunkan kepercayaan masyarakat," kata Yanuar Prihatin.
Dalam Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga PKB ditegaskan bahwa anggota partai PKB, termasuk tentu saja anggota legislatifnya, dilarang melakukan kegiatan yang merugikan dan/ atau mencemarkan nama baik dan kepentingan Partai. Dan juga dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai.
"Kasus perselingkuhan jelas merupakan bentuk nyata pelanggaran yang cukup berat," ujarnya.
Setiap anggota PKB, kata Yanuar, termasuk pengurus PKB di semua tingkatan, wajib menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Partai serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yang berakhlak.
"Karena itu AD/ART PKB sangat tegas menyebutkan adanya sanksi bagi siapapun anggota partai yang melakukan pelanggaran," kata Yanuar.
Yanuar Prihatin menegaskan bahwa kasus ini tergolong berat dan tidak bisa ditolerir. Pengurus partai di semua tingkatan tidak boleh menutupi dan melindungi kasus semacam ini karena justru bisa memperburuk citra PKB di mata masyarakat.
Apalagi PKB dikenal sebagia partai yang memiliki jati diri agamis-religius. Pada waktunya DPP PKB akan mengambil tindakan dan keputusan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Rudi Idham Malik ini sesuai mekanisme dan aturan internal partai.
Jika merujuk pada AD/ART PKB, sanksi yang diberikan bisa berupa pembebastugasan dari jabatan Partai dan/atau jabatan atas nama Partai, dan bisa juga berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.
"Jika diberhentikan, otomatis status keanggotaannya hilang dan tidak boleh lagi mengemban jabatan apapun atas nama PKB," tegas Yanuar Prihatin.
Dalam Pasal 14 ART PKB bahkan sangat tegas dinyatakan bahwa seorang Anggota Partai dinyatakan gugur dari keanggotaan dengan sendirinya apabila mencemarkan nama baik partai; melanggar disiplin partai dan tidak mematuhi larangan partai. Yanuar berharap masyarakat bisa memahami aturan internal PKB ini.
“Kami telah mendengar, menyimak dan menyerap aspirasi berbagai kelompok masyarakat di Kuningan, dan ini akan menjadi kekuatan moral bagi PKB untuk mengambil keputusan yang tegas dan adil,” ujar Ketua DPP PKB ini yang juga dikenal sebagai motivator nasional.
(red)