
![]() |
Roro Ening Hartini, M.Kom Kasubid Koordinator Pengembangan dan Layanan Aplikasi |
Kuningan - Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya dalam memberantas judi online yang semakin marak di masyarakat. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan perlunya langkah konkret dengan menyiapkan regulasi baru dalam waktu dekat, Selasa (18/02/2025).
Dalam keterangannya, Meutya menyebutkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi baru, yang kemungkinan besar akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi ini bertujuan untuk mempertegas upaya pemberantasan judi online yang telah menjadi perhatian serius masyarakat.
Berkaitan dengan komitmen memberantas judi online dan konten negatif yang ada, salah satu regulasi yang dikeluarkan pemerintah adalah dengan mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) khususnya Lingkup Private untuk mendaftarkan dirinya di Direktorat Tata Kelola dan Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam regulasi Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan perubahannya yakni Nomor 10 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran.
Adapun sanksi dari PSE yang tidak mematuhi regulasi tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
Di Kabupaten Kuningan sendiri, baru ada sekitar 5 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup private yang telah resmi terdaftar di Dirktorat Tata Kelola dan Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
5 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini terdiri dari 3 website dan 2 sistem informasi manajemen.
Mengenai hal tersebut, Diskominfo Kabupaten Kuningan melalui Kasubid Koordinator Pengembangan dan Layanan Aplikasi, Roro Ening Hartini, M.Kom kepada kuningansatu.com beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa regulasi tentang kewajiban pendaftaran PSE ini sudah ada sejak lama, bahkan sejak tahun 2018 lalu.
"Waktu itu kita pernah mendapatkan sosialisasi tentang itu, namun untuk yang sekarang kita belum tahu, apalagi ada sanksi takedown untuk PSE yang belum terdaftar," kata Roro.
Menurut Roro, memang harusnya seluruh aplikasi termasuk website yang ada di Kabupaten Kuningan baik itu lingkup pemerintahan maupun non pemerintahan harus didaftarkan sesuai regulasi yang ada.
Namun, kata Roro, di lingkup pemerintahan sendiri banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan sebuah sistem sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian.
Lebih lanjut Roro mengatakan bawa fungsi dari terdaftatnya sebuah Sistem Elektronik adalah agar bisa terintegrasi dengan leading sektor Kementeriannya masing-masing baik lingkup private (swasta) ataupun publik (pemerintahan).
"Seperti contohnya waktu itu Simpeg RSUD 45 Kuningan, pendaftaran PSE dilakukan sebagai sebuah prasyarat agar bisa terintegrasi dengan Kemenkes dan BPJS," kata Roro.
Mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup private, Roro mengungkapkan bahwa Diskominfo sendiri hingga saat ini belum mendapatkan sosialisasi secara langsung.
"Kalu untuk lingkup Pemerintahan memang sudah sejak dulu, namun untuk lingkup private (swasta) sendiri nanti coba kita berkomunikasi dengan kementerian," ujar Roro.
Untuk mengetahui Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup private yang telah resmi terdaftar dapat dilakukan melalui laman http://pse.kominfo.go.id
(roy)