
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk konsistensi dalam menjalankan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Selain itu pemasangan 6 titik rambu larangan parkir dan 6 baligho tanam ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan parkir di area pertokoan Siliwangi.
Usai pemasangan larangan parkir tersebut, Kamis (30/01/2025) dilakulan juga kegiatan Penindakan Yustisi dan Non Yustisi Pasal 4 ayat (1) Perda 3 Th 2018 di kawasan Pertokoan Jalan Siliwangi.
Adapun kegiatan tersebut didasarkan kepada beberapa peraturan yang ada, yakni :
A. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
B. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
C. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan.
D. Surat dari Kadishub Kuningan, Nomor : 800/073/Parkir, tgl 24 Januari 2025, hal Permohonan Bantuan Personil.
D. Surat Perintah Kasat PolPP Kab. Kuningan, Nomor : 300/01/Gakda, tanggal 30 Januari 2025 ttg Kegiatan Pendampingan petugas Dishub dlm Penindakan Yustisi dan Non Yustisi Pasal 4 ayat (1) Perda 3 Th 2018 di kawasan Pertokoan Jalan Siliwangi.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB ini melibatkan beberapa unsur diantaranya Satpol PP, Dishub dan dihadiri juga oleh Asda 2 Setda Kabupaten Kuningan.
Ssasaran dari kegiatan tersebut adalah semua pengguna jalan baik roda 2 maupun roda 4 yang melanggar larangan parkir di areal pertokoan siliwangi. Adapun para pelanggar akan dikenai sanksi sebagai berikut :
1. Semua pelanggar dikenakan sanksi pidana ringan sesuai perda Trantibum berupa penggembokan motor dan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- yang harus disetorkan oleh pelanggar ke kas Daerah milik Pemda Kab Kuningan di BJB.
2. Setalah denda disetorkan pelanggar diberikan tanda bukti setoran, diberikan pembinaan agar tidak parkir kembali dijalur pertokoan siliwangi. Apabila tetap melanggar sanksi akan dikenakan tilang dengan melibatkan jajaran Polres Kab Kuningan.
Pantauan di lokasi kegiatan, banyak kendaraan khususnya roda 2 yang terjaring dalam kegiatan tersebut. Salah satunya dialami oleh Roni (35). Dirinya yang tidak mengetahui penerapan aturan tersebut terpaksa harus membayar denda sebesar Rp. 50.000,- karena kedapatan parkir di sekitar pertokoan siliwangi sehingga kendaraanya digembok oleh petugas.
"Saya tidak tahu, dan tidak melihat plang larangan parkir. Tapi ya sudah tidak apa-apa toh dampaknya bagus juga untuk ketertiban," ujar Roni kepada kuningansatu.com.
Roni yang berprofesi sebagai peengemudi transportasi online ini justru menyambut positif langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah ini. Pasalnya menurut Roni, sebelum diberlakukannya aturan ini banyak kendaraan yang parkir sembarangan yang juga menjadi faktor penyebab kemacetan.
"Bagus lah, biar tidak macet juga, selama ini kan sering macet karena banyak yang parkir sembarangan," kata Roni.
(red)