KuninganSatu - Senin (23/09/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, membacakan berita acara pleno No. 187/TL.02-BA-2/2024 terkait penetapan nomor urut calon peserta Pilkada 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 Peraturan KPU No. 08 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Pengundian ini dilakukan berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Kuningan No. 186/TL02:2-BA-2/2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon", kata ketua KPU.
Usai masing-masing pasangan calon mengambil undian nomor urut, diketahui bahwa pasangan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan Tuti Andriani, SH., M. Kn dengan Partai Pengusung, yaitu Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, Partai Buruh, Partai Umat mendapatkan nomor urut 1.
Untuk Nomor Urut 2 diperoleh H. Muhammad Ridho Suganda, SH, M.Si dan H. Kamdan dengan Partai Pengusung, diantaranya PDIP, PPP, Demokrat.
Sedangkan nomor urut 3 diperoleh H. Yanuar Prihatin, M.Si dan H. Udin Kusnedi, SE., M.Si dengan Partai Pengusung PKB, PAN.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara oleh para komisioner KPU, disaksikan oleh Bawaslu Kuningan dilanjutkan dengan deklarasi damai oleh masing-masing pasangan calon.
.red