Notification

×

Iklan

Iklan

TAICHAN AIKI

Mulai Tahun 2024, Pemerintah Desa Gereba Akan Tindak Tegas Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan

Kamis, 29 Agustus 2024 | Agustus 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-29T04:11:12Z


KuninganSatu - Mulai tahun 2024 ini Pemerintah Desa Gereba Kecamatan Kramatmulya akan menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Kepala Desa Gereba Sadi Kaswadi mengatakan, sanksi ketika kepada KuninganSatu di, Kamis (29/08) mengatakan bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan dengan cara pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Penindakan diberikan pada wajib pajak yang tunggakan pajaknya lebih dari satu tahun dengan pemasangan stiker pada objek pajak tertunggak” tegas Sadi.



Adapun teknis di lapangan yang sudah berjalan yakni pihak desa akan didampingi oleh beberapa unsur seperti Kecamatan, Dispenda, Kejaksaan dalam pemasangan plang atau stiker bagi para penunggak pajak bumi dan bangunan.

"Sebelumnya akan di terbitkan diberikan teguran. Jika tidak juga direspons maka akan dilakukan pemasangan plang atau stiker di objek pajak yang menunggak, tentunya kita didampingi oleh berbagai unsur termasuk kejaksaan" imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Desa Gereba Abdul Rosyid juga mengatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak desa sudah maksimal termasuk penagihan aktif kepada wajib pajak, namun hingga saat ini terakumulasi baru sekitar 50% dari total keseluruhan wajib pajak yang membayarkan.

"Baru sekitar 50% dari total keseluruhan yang sudah membayarkan pajak bumi dan bangunan di tahun 2024 ini" ungkapnya.

Ditambahkan Rosyid, untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun 2024 lebih dari tanggal 30 Agustus namun belum tertunggak akan dikenakan denda sebesar 2% per blan dari total nilai pajaknya.

"Untuk yang belum tertunggak lebih dari satu tahun ada denda sebesar 2% per bulannya sesuai aturan Dispenda" imbuh Rosyid.

Untuk itu Rosyid menghimbau kepada masyarakat khususnya wajib pajak bumi dan bangunan khususnya Desa Gereba dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Kuningan untuk segera melunasi tagihan pajaknya karena kebijakan ini berlaku bukan hanya di Desa Gereba, tapi secara menyeluruh di Kabupaten Kuningan.

"Saya berharap kepada masyarakat yang masih belum membayarkan pajak bumi dan bangunan dapa segera menyelesaikan kewajibannya, karena pajak juga merupakan salah satu unsur penunjang lancarnya pembangunan khususnya di Kabupaten Kuningan" tandasnya.

.red

×
Berita Terbaru Update