KuninganSatu - Genderang pemilihan Kepala Daerah Kabupaten (Pilkada) Kabupaten Kuningan Tahun 2024 sudah ditabuh. Perebutan kursi kepemimpinan Kabupaten Kuningan 5 tahun ke depan mulai diperebutkan oleh tiga pasangan Bacabup dan Bacawabup yakni Dian Rachmat Yanuar - Tuti Andriani, Yanuar Prihatin - Udin Kusnedi, dan M Ridho Suganda - Kamdan.
Rabu (28/08) dua dari tiga pasang Bacabup dan Bacawabup yakni Dian Rachmat Yanuar - Tuti Andriani, Yanuar Prihatin - Udin Kusnedi memulai debutnya dengan melakukan pendaftaran ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.
Namun ada yang luput dari perhatian, bahwa titik kumpul yang digunakan oleh kedua paslon tersebut sebelum berangkat ke KPU dinilai tidak sesuai aturan yang ada. Hal tersebut diungkapkan oleh Donny Sigakole salah seorang tokoh pemerhati kebijakan di Kabupaten Kuningan.
"Sesuai dengan keputusan Rapat Lintas sektor, untuk menghindari kemacetan dan keamanan di tunjuk dua titik kumpul untuk masing masing Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yaitu untuk pasangan Yanuar - Udin bertitik kumpul di Masjid syiarul islam sedangkan Dian - Tuti bertitik kumpul di Kuningan Islamic Center", kata Donny kepada KuninganSatu.com, Kamis (29/08).
Donny mengungkapkan bahwa tempat-tempat yang di tunjuk tersebut adalah tempat sarana Ibadah dan kompleks perkantoran pemerintah, yang mana sesuai dengan UU pemilu dan UU no 1 tahun 2015 pasal 69 tempat tempat tersebut di larang digunakan untuk rangkaian kegiatan Pilkada.
Berdasarkan kesepakatan lintas sektor, lanjut Donny, tempat-tempat tersebut hanya di pakai untuk titik kumpul di jalan, Namun sayangnya KIC yang merupakan kompleks peribadatan umat Muslim yang di dalamnya ada Kantor Urusan Haji sekaligus kompleks Pemerintahan Kabupaten Kuningan malah di gunakan oleh salah satu pasangan untuk melakukan Deklarasi dan menetapkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
"Ada video pendek yang saya terima tentang deklarasi salah satu pasangan Bacabup - Bacawabup, dimana dalam video yang berdurasi 19 detik tersebut salah satu pasangan dengan lantang mendeklarasikan diri sebagai Cabup dan Cawabup, padahal ini baru mau daftar loh, KPU juga belum menetapkan" kata Donny.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi oleh Donny kepada pihak Bawaslu Kuningan, menurut kajian Bawaslu bahwa untuk pasangan Yanuar- Udin dan Pasangan Dian - Tuti belum bisa di kenakan sanksi pidana mau administrasi karena masih berstatus Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati kuningan belum di tetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2024 oleh KPU.
"Statusnya masih bakal calon, belum ditetapkan oleh KPU jadi tidak bisa dikenai sanksi baik administrasi maupun pidana. Namun untuk permasalahan tempat memang harus dikaji (Komersil Umum / Bukan) dan siapa yang mengeluarkan kebijakan terkait izin tempat tersebut ( kalau ASN bisa di kenakan UU lainnya)" ungkap anggota Bawaslu yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Terakhir Donny Sigakole menegaskan agar setiap pasangan calon mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan tanggapan miring dari masyarakat karena salah satu Bakal calon Bupati Kuningan adalah mantan salah satu Pejabat Pemerintah Kabupaten kuningan sehingga Pemerintah Kabupaten Kuningan mengizinkan tempat ibadah dan kompleks pemerintah untuk di gunakan yang mana kesannya pemerintah mendukung salah satu bakal calon.
"Jangan seenaknya, ikuti aturan dan perundang-undangan yang ada. Baru juga bakal calon sudah langgar aturan, bagaimana kalau terpilih? Selain itu pemerintah pun terkesan condong ke salah satu pasangan calon, ada apa?", tegas Donny.
.red